PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Samarinda perlu memenuhi sasaran capaian yang telah ditetapkan, salah satunya yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi beupa pelaporan harta kekayaan Aparatur Negara, Sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), untuk pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) perlu membuat pedoman pelaksaan dan kewajiban penyampaian LHKAN di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiaban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Samarinda
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2023
Diundangkan Tanggal
13 Juni 2023
Berlaku Tanggal
13 Juni 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.