PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Infak Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 68 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Infak merupakan sumber dana yang potensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara optimal agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. Dalam rangka pelayanan, pembinaan, penerimaan serta pengumpulan Infak Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda agar dapat terlaksana dengan baik;
- Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dirubah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Infak Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Samarinda Nomor 68 Tahun 2023 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
- Undang-Undang 23 Tahun 2011;
- Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Samarinda
Tentang
Perwali Tentang Pengelolaan Infak Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
17 Desember 2023
Berlaku Tanggal
17 Desember 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 68 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.samarindakota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.