PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Semarang Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Semarang Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menyikapi perembangan kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang maka diperlukan penyederhanaan mekanisme pengajuan pengembalian pembayaran PBB;
- bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, Peraturan Walikota Semarang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Semarang
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
05 November 2018
Diundangkan Tanggal
05 November 2018
Berlaku Tanggal
05 November 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkota.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.