Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Semarang maka perlu ada kenaikan tarif pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Peraturan Walikota Semarang Nomor 133 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 133 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas, perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 Tahun 2022 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
Peraturan Walikota Semarang Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Semarang Nomor 136 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek dan Subjek Tarif Bab III Jenis Pelayanan Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Bab VI Tata Cara Pemungutan Tarif Layanan Bab VII Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Bab VIII Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Tarif Layanan Bab IX Penghitingan Pengembalian Tarif Layanan Bab X Ketentuan Penutup
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame