PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa upaya percepatan serta peningkatan kualitas pelayanan dalam rangka mendapatkan informasi publik perlu diselenggarakan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel;
- bahwa pengelolaan Informasi yang sesuai dengan standar layanan Informasi Publik akan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Badan Publik, serta mewujudkan masyarakat yang informatif guna meningkatkan taraf hidup, pengetahuan dan keahlian masyarakat;
- bahwa Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang diperlukan perubahan sesuai dengan perkembangan saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Semarang
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
28 April 2022
Diundangkan Tanggal
28 April 2022
Berlaku Tanggal
28 April 2022
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.