Peraturan Walikota Semarang Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah agar dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta terwujudnya kepastian hukum dalam upaya pemulihan Kerugian Daerah, maka perlu dipisahkan pengaturan mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Semarang Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Subjek dan Objek Bab III Informasi Kerugian Daerah Bab IV Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Bab VI Penyelesaian Kerugian Daerah Bab VII Kadaluwarsa Bab VIII Penyetoran Bab IX Pelaporan Bab X Sanksi Bab XI Ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…