Peraturan Walikota Sibolga Nomor 10 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Walikota Sibolga Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

ABSTRAK

Peraturan Walikota Sibolga Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka memberikan kejelasan terhadap pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Dasar hukum Peraturan Walikota Sibolga Nomor 10 Tahun 2022 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Walikota Sibolga Nomor 10 Tahun 2022, terdiri dari :

KETENTUAN UMUM;
MAKSUD DAN TUJUAN;
RUANG LINGKUP DAN SASARAN;
JPT PRATAMA;
TATA CARA PENGISIAN JPT PRATAMA;
MONITORING DAN EVALUASI;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sibolga

Nomor
10 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2022

Berlaku Tanggal
30 Maret 2022

Sumber
BD Thn 2022/No. 356

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sibolga Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.64 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar