Peraturan Walikota Sibolga Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Walikota Sibolga Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Pemerintah Kota Sibolga

ABSTRAK

Peraturan Walikota Sibolga Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Sibolga menuangkannya kembali kedalam Peraturan Walikota guna dapat terlaksana dengan baik, efektif, efisien sesuai dengan ketentuan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Pemerintah Kota Sibolga.

Dasar hukum Peraturan Walikota Sibolga Nomor 17 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092)
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547)
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083)
  11. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 8)
  12. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2016 Nomor 9)

Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
ketentuan umum, Ruang Lingkup, Kodefikasi Barang, Kode lokasi, Kode register Barang Milik Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sibolga

Nomor
17 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Pemerintah Kota Sibolga

Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2018

Sumber
BD.2018/No.108

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (410.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar