PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Walikota Sibolga Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Sibolga Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka pangan, bencana alan, bencana sosial, dan danrat pangan menanggulangi dampak dari krisis pangan, gejolak harga serta untuk meunjudkan ketahanan dan ketersediaan pangan masyarakat Kota Sibolga, perlu dialokasikan cadangan pangan pokok dengan jenis dan jumlah tertentu serta upaya tidak lanjutnya bila sewaktu-waktu dibutuhkan, dan
berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan serta Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemchntah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Daerah menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan pokok daerah serta penyelenggaraannya.
Dasar hukum Peraturan Walikota Sibolga Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor
86 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018;
Peraturan Gubemur Sumatera Utara Nomor 68 Tahun 2017.
Peraturan Walikota Sibolga Nomor 3 Tahun 2022, terdiri dari :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
MAKSUD DAN TUJUAN;
CADANGAN PANGAN POKOK TERTENTU;
MEKANISME PENYEDIAAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH;
PELAPORAN;
KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sibolga Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.