Peraturan Walikota Solok Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Solok
ABSTRAK
Peraturan Walikota Solok Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Kota Solok dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kota Solok, perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Solok dengan menetapkan peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Solok
Dasar hukum Peraturan Walikota Solok Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20O5
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 20O8
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 20O7
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 20O9
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 😯 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
- dan Peraturan Walikota Solok Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini memuat:
tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup Pengawasan;
Pengawasan;
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
Pemantauan dan Pemutakhiran;
Pembiayaan;
Standar Audit;
Kode Etik;
Piagam Pengawasan Internal, dan
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Solok
Tentang
Perwali Tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Solok
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
14 Maret 2017
Berlaku Tanggal
14 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Solok Tahun 2017 Nomor 11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (226.67 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.