PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Sorong Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penetapan Suku, Sub Suku, Alokasi Kursi dan Daerah Pengangkatan Kota Sorong
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Sorong Nomor 13 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 perlu adanya pengakuan terhadap Kekhususan atas Propinsi Papua Barat serta pengakuan terhadap entitas masyarakat adat didalamnya melalui pengangkatan anggota Majelis Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota. Anggota Majelis Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan merupakan perwakilan khusus dalam rangka memberi perlindungan dan penghormatan bagi Orang Asli Papua guna terwujudnya kehidupan yang adil dan bermartabat melalui pelaksanaan otonomi khusus di Papua Barat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua perlu menetapkan suku, sub suku, alokasi kursi dan daerah pengangkatan Kota sorong.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Sorong
Tentang
Perwali Tentang Penetapan Suku, Sub Suku, Alokasi Kursi dan Daerah Pengangkatan Kota Sorong
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
27 Juli 2022
Berlaku Tanggal
27 Juli 2022
Sumber
BD. No. 2022/13, LL Kota Sorong: 9 hal
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sorong Nomor 13 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.