PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota dalam Evaluasi Rancangan Qanun Kampong Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong dan Rancangan Qanun Kampong Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampong Perubahan kepada Camat
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk efisiensi pelaksanaan evaluasi rancangan qanun kampong tentang APB Kampong Perunahan, Walikota Subulussalam telah mendelegasikan kewenangannya kepada camat, dalam proses pelaksanaan pendelegasian dimaksud tidak berjalan efektif sehingga perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota dalam Evaluasi Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong dan Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampong Perubahan kepada Camat, walikota dapat menarik kembali pendelegasian yang dimaksud
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Subulussalam
Tentang
Perwali Tentang Pencabutan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota dalam Evaluasi Rancangan Qanun Kampong Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong dan Rancangan Qanun Kampong Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampong Perubahan kepada Camat
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
11 Januari 2019
Berlaku Tanggal
11 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.