PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampong dalam Wilayah Pemerintahan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 44 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bupati/ walikota menetapkan rincian dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa untuk setiap desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 44 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.