Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 75 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Subulussalam

ABSTRAK

Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 75 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual telah ditetapkan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Subulussalam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Subulussalam Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Subulussalam

Dasar hukum Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 75 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Kota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2003

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Subulussalam

Nomor
75

Tahun
2023

Tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Subulussalam

Ditetapkan Tanggal
20 November 2023

Diundangkan Tanggal
20 November 2023

Berlaku Tanggal
20 November 2023

Sumber
Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2023 Nomor 75

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 75 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar