Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 138 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 138 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 138 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 58 Tahun 2020 sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 138 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  7. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sukabumi

Nomor
138

Tahun
2022

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2022

Berlaku Tanggal
30 Desember 2022

Sumber
BD 2022/Nomor 139

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah

Download Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 138 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar