PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyatakan bahwa Bupati/Walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai pedoman umum kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- bahwa dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di Desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Tentang
Perwali Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
11 Februari 2022
Berlaku Tanggal
11 Februari 2022
Sumber
BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.