Peraturan Walikota

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2015

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya

ABSTRAK

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013, maka dalam rangka pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah dalam pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya;

Dasar hukum Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730)
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049)
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737)
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310)
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32)
  10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah Kedua Kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18)
  11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11)
  12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2)
  13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12)
  14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2013 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Hiburan Pantai Kenjeran dan Wisata Religi Ampel pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 53)
  15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2013 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Tugu Pahlawan, Balai Pemuda dan Taman Hiburan Rakyat pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 54).

Ruang lingkup pemungutan retribusi pemakaian kekayan daerah dalam pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Pemakaian Gedung di Taman Hiburan Rakyat, meliputi:
1. pemakaian secara rutin kios untuk depot dan kerajinan, gedung Srimulat, Wayang Orang dan Ketoprak dan gedung ludruk;
2. pemakaian gedung Srimulat, Wayang Orang, Ketoprak dan Ludruk secara insidentil untuk resepsi, seminar, pesta dan pertemuan. b. Pemakaian Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda dan Gedung Nasional Indonesia (GNI), meliputi:
1. pemakaian Gedung dan Halaman Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda;
2. pemakaian Pendopo Cagar Budaya Gedung Nasional Indonesia (GNI);
3. pemakaian Ruangan atau Bangunan di Komplek Cagar Budaya Gedung Nasional Indonesia (GNI). c. Pemakaian Taman Hiburan Pantai Kenjeran, meliputi:
1. penggunaan tempat berjualan untuk stand dan kios;
2. pemakaian ruangan dan lahan untuk kegiatan yang bersifat insidentil. d. Pemakaian Ruangan dan Lahan di Museum Sepuluh November dan Monumen Tugu Pahlawan antara lain:
1. Pemakaian ruangan di Museum Sepuluh November;
2. Pemakaian Lahan di Monumen Tugu Pahlawan. e. Pemakaian stand dan pelataran di Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel.
Pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah dalam pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dilaksanakan oleh Kepala Dinas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surabaya
Nomor
45 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya
Ditetapkan Tanggal
01 September 2015
Diundangkan Tanggal
01 September 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (92.08 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago