PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Inovasi Berkah Nikah Mengganti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Sesuai Impian dan Harapanku
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengurusan dokumen kependudukan perlu model pelayanan yang inovatif, cepat, mudah dan terintegrasi dalam penerbitan Akta Perkawinan atau Buku Nikah dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan inovasi Berkah Nikah Mengganti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Sesuai Impian dan Harapanku, serta sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik maka diperlukan pengaturan tentang penerbitan Akta Perkawinan atau Buku Nikah dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Berkah Nikah Mengganti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Sesuai Impian dan Harapanku;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Inovasi Berkah Nikah Mengganti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Sesuai Impian dan Harapanku
Ditetapkan Tanggal
24 April 2022
Diundangkan Tanggal
24 April 2022
Berlaku Tanggal
24 April 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.