Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10A Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10A Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/drt/1999 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10A Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perkembangan teknologi reklame yang diikuti dengan makin banyaknya pemasangan reklame akan berpengaruh terhadap estetika kota, maka perlu untuk membatasi dengan merubah cara penghitungan besarnya Pajak Reklame khususnya yang berada di luar prasarana kota baik dalam ruang (in door) maupun luar ruang (out door);
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka Susunan Tim Keanggotaan Penataan Reklame perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
10A

Tahun
2009

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/drt/1999 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2009

Sumber
BD.2009/NO.20

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/Drt/1999

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10A Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar