PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10A Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10A Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penerapan KTP Elektronik merupakan program prioritas nasional yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah untuk segera dilaksanakan;
- bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1515/SJ perihal Dukungan APBD untuk Operasionalisasi Penerapan KTP Elektronik Tahun 2011, guna pelaksanaan Operasional KTP Elektronik Tahun 2011 perlu dukungan dari anggaran APBD;
- bahwa pelaksanaan Operasionalisasi Penerapan KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011 dilakukan dengan mekanisme mendahului Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011 sebagaimana persetujuan Pimpinan DPRD Kota Surakarta yang tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRDNomor 38-A Tahun 201 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hururf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 201
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10A Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.