PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11E Tahun 2006 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surakarta Tahun 2007
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11E Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kota Surakarta agar dapat dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah Kota Surakarta Tahun 2003 – 2008, perlu diterapkan kerja tahunan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surakarta Tahun 2007;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surakarta Tahun 2007
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2006
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2006
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2006
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11E Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.