PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12A Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12A Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya antara perusahaan dengan masyarakatsekitar;
- bahwa dengan berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- bahwa kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan terkait permaslaahan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lingkungan perlu diatur dan disinergikan serta diintegrasikan dengan kepentingan masyarakat dan Pemko Surakarta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perwali tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Kota Surakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
02 Juli 2013
Berlaku Tanggal
02 Juli 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12A Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.