Peraturan Walikota Surakarta Nomor 16 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 53a Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 16 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta, perlu dilakukan peninjauan kembali Perwali No 53A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No 53A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
16

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 53a Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2013

Berlaku Tanggal
31 Januari 2013

Sumber
BD.2013/No. …

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 53A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 16 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar