PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketersediaan rumah yang layak huni bagi setiap masyarakat, merupakan bagian dari perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat sekaligus mewujudkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum;
- bahwa benatuan pembangunan atau renovasi Rumah Swadaya merupakan solusi untuk meningkatkan kelayakan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan mewujudkan rumah yang layak huni karena keterbatasan kemampuan ekonomi;
- bahwa Perwako No 20A Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan RUmah Tidak Layak Huni berasal dari APBD bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah belum cukup mengatur pelaksanaan ketika Penerima Bantuan Rumah Swadaya meninggal dunia, selain itu terdapat pula perubahan proporsi penggunaan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bersumber dari APBD Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
22 Maret 2019
Berlaku Tanggal
22 Maret 2019
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20A Tahun 2018
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.