PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1f Tahun 2014 Tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1f Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD, Pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD dan Perwali Surakarta No 8 Tahun 2013 tentang Pola Tata Kelola BLUD pada RSUD Kota Surakarta, perlu pengaturan remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Surakarta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD pada RSUD Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2014
Berlaku Tanggal
03 Januari 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1f Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.