PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka merrlberikan pelayanan kemasyarakatan, Pemerintah Kota Surakarta mengalokasikan belanja hiba h, bantuan sosial dan bantuan keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 201 bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian dan pertanggungjawaban belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan serta berdasarkan Peraturan Daera h Kota Sura karta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menyusun Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 201 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota Surakarta tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2011
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2011
Diundangkan Tanggal
07 Januari 2011
Berlaku Tanggal
03 Januari 2011
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.