Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemenuhan hak sipil bagi selur warga negara khususnya penduduk Kota Surakar dalam pelayanan administrasi kependudukan per adanya kebijakan yang memberikan kemudahan dala pengurusan dokumen kependudukan yang tid diskriminatif dan tidak membebani rakyat;
  2. bahwa untuk mewujudkan pelayanan administra kependudukan yang tidak diskriminatif dan tid membebani rakyat perlu penyesuaian peratur pelaksanaan administrasi kependudukan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksud dalam huruf a dan huruf b, per menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubah. Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11 Tah 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daer. Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tenta Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
2

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2018

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
BD.2018/2

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar