PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Obyek Tanah Milik Pemerintah Khusus Pemasangan Fasilitas/sarana, Limbah dan Sejenisnya dan untuk Pemasangan Sarana Kabel
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan;
- bahwa pemanfaatan tanah untuk pemasangan fasilitas/sarana, limbah dan sejenisnya untuk pemasangan sarana kabel perlu diwadahi dalam pengenaan retribusinya;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan suatu pedoman agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan lancar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Obyek Tanah Milik Pemerintah Khusus Pemasangan Fasilitas/Sarana, Limbah Dan Sejenisnya Dan Untuk Pemasangan Sarana Kabel;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.