PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Obyek Tanah Milik Pemerintah Khusus Pemasangan Fasilitas/sarana, Limbah dan Sejenisnya dan untuk Pemasangan Sarana Kabel
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan;
- bahwa pemanfaatan tanah untuk pemasangan fasilitas/sarana, limbah dan sejenisnya untuk pemasangan sarana kabel perlu diwadahi dalam pengenaan retribusinya;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan suatu pedoman agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan lancar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Obyek Tanah Milik Pemerintah Khusus Pemasangan Fasilitas/Sarana, Limbah Dan Sejenisnya Dan Untuk Pemasangan Sarana Kabel;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Obyek Tanah Milik Pemerintah Khusus Pemasangan Fasilitas/sarana, Limbah dan Sejenisnya dan untuk Pemasangan Sarana Kabel
Ditetapkan Tanggal
02 April 2019
Diundangkan Tanggal
02 April 2019
Berlaku Tanggal
02 April 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.