PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2b Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyakarat Berpendapatan Rendah Kota Surakarta Tahun 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2b Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk membantu masyarakat mengatasi kemiskinan dan kerawanan, salah satunya Pemerintah mengadakan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) untuk membantu mendapatkan salah satu kebutuhan pokok dalam bentuk beras dengan harga terjangkau/murah;
- bahwa pelaksanaan secara Nasional telah ditetapkan Pedoman Umum RASKIN (Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah) Tahun 2014;
- bahwa dalam pelaksanaan di daerah perlu ditindaklanjuti dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program RASKIN) di daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Surakarta Tahun 2014;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyakarat Berpendapatan Rendah Kota Surakarta Tahun 2014
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2014
Berlaku Tanggal
28 Januari 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2b Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.