Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penulisan Papan Nama Dengan Aksara Jawa pada Bangunan Pemerintah dan Non Pemerintah di Kota Surakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan budaya yang pluralistik maka perlu membudayakan penulisan aksara jawa;
  2. bahwa guna pelestarian budaya jawa di Kota Surakarta maka perlu pembudayaan penulisan papan nama dengan aksara jawa pada bangunan pemerintah dan non pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Penulisan Papan Nama Dengan Aksara Jawa Pada Bangunan Pemerintah Dan Non Pemerintah di Kota Surakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
3

Tahun
2008

Tentang
Perwali Tentang Penulisan Papan Nama Dengan Aksara Jawa pada Bangunan Pemerintah dan Non Pemerintah di Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2008

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2008

Berlaku Tanggal
08 Februari 2008

Sumber
BD.2008/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar