Peraturan Walikota Surakarta Nomor 30B Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 30B Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 30B Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan partai politik, yang bersumber dari APBD Kota Surakarta maka perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta TA 2014;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
30B

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2013

Berlaku Tanggal
01 Januari 2014

Sumber
BD.2013/No. 54

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 30B Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar