Peraturan Walikota Surakarta Nomor 38 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Reviu Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Surakarta dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2016 – 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 38 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyesuaikan perubahan target dan indikator kinerja dengan dinamika pembangunan serta menciptakan keselarasan program RKPD dengan RPJMD Kota Surakarta Tahun 2016-2021 dan Perubahan RPJPD Kota Surakarta Tahun 2005-2025, maka perlu dilakukan Reviu Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Surakarta dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Kota Surakarta Tahun 2016-202 bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Walikota wajib menetapkan indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Reviu Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Surakarta dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2016-202

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
38

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Reviu Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Surakarta dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2016 – 2021

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2019

Sumber
BD.2019/NO.38

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13-A Tahun 2017

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 38 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar