PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 35.1 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2021-2026
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 39 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pencapaian reformasi birokrasi serta dampak positif terhadap hasil pembangunan, perlu dilakukan evaluasi Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Surakarta;
- bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum pencapaian Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Surakarta serta sejalan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dam Reformasi Birokrasi Nomor 739 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 perlu mengubah Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 35.1 Tahun 20211 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2021-2026;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 35.1 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2021-2026;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 35.1 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2021-2026
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2023
Berlaku Tanggal
20 Desember 2023
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 35.1 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2021-2026
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 39 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.