PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3E Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3E Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan WaJikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sasial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 201 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan SasiaJ dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 201
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2011
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2011
Berlaku Tanggal
17 Maret 2011
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2011
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3E Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.