Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Surakarta

ABSTRAK

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan perlu diatur mengenai Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Surakarta dengan Peraturan Walikota;

Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000
  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004
  8. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tugas keanggotaan dewan pengupahan (DEPEKO) Kota Surakarta.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
4 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2005

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2005

Berlaku Tanggal
20 Mei 2005

Sumber
BD.2005/No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (23.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar