PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 41 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota SUrakarta No 14 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta dan Perwali Surakarta No 15-S Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta, maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural engan Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Kesatuan bangsa dan Politik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Ditetapkan Tanggal
28 September 2012
Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2012
Berlaku Tanggal
02 Januari 2012
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20A Tahun 2009
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 41 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.