PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 41A Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah “bung Karno” Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 41A Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan Pemerintah Kota Surakarta untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Surakarta;
- bahwa Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah &# Bung Karno&# Kota Surakarta sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada mayarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat sehingga harus memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
- bahwa sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan mengenai Standar Pelayanan Minimal diatur dengan Peraturan Walikota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah &# Bung Karno&# Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah “bung Karno” Kota Surakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
30 Agustus 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 41A Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.