PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Ketahanan Pangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 43 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 33 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas, Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kota Surakarta maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Ketahanan Pangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Ketahanan Pangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Ketahanan Pangan
Ditetapkan Tanggal
28 September 2012
Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2012
Berlaku Tanggal
02 Januari 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 43 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.