PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 45 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15-U Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta, maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja
Ditetapkan Tanggal
28 September 2012
Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2012
Berlaku Tanggal
02 Januari 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 45 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.