PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 49 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Surakarta, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Surakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2008
Berlaku Tanggal
30 Desember 2008
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 49 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.