PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Ahli Walikota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 50 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Walikota sesuai Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta perlu membentuk Kelompok Jabatan Staf Ahli Walikota Surakarta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Ahli Walikota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 50 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.