PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 50 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15-Z Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Ditetapkan Tanggal
28 September 2012
Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2012
Berlaku Tanggal
02 Januari 2012
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20-Q Tahun 2009
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 50 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.