PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Taman Anak Cerdas (Tac) Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar dan proposional, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan maka Pemerintah Kota Surakarta berkewajiban menjamin dan memberikan perlindungan kepada anak dan hak-hak sebagai anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi;
- bahwa Pemerintah Kota Surakarta dalam melaksanakan Pengembangan Kota Layak Anak (KLA) yaitu Kota yang menghormati hak-hak anak yang dilaksanakan secara kerjasama lintas sektor dan pemangku kepentingan maka perlu menyediakan tempat bermain dan belajar dalam bentuk Taman Anak Cerdas (TAC);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dipandang perlu ditetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Petunjuk Pelaksanaan Taman Anak Cerdas (TAC) Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Taman Anak Cerdas (Tac) Kota Surakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
02 Juli 2008
Berlaku Tanggal
02 Juli 2008
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.