PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatand An Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahw sehubungan dengan pelaksanaan APBD Kota Surakarta TA 2015 sampai dengan Triwulan I terdapat usulan pergeseran/perubahan DPA – SKPD dan DPA – PPKD pada obyek dan rincian obyek dalam jenis belanja yang sama;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 146 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran obyek dan rincian obyek dalam jenis belanja yang sama dilakukan dengan cara mengubah Perwali tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Kota Surakarta TA 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Ketiga atas Perwali No 26 tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kota Surakarta TA 2015;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatand An Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
31 Maret 2015
Berlaku Tanggal
31 Maret 2015
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatand an Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.