PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 6C Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMk), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (Rw) Tahun Anggaran 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 6C Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan pelayanan kemasyarakatan, Pemerintah Kota Surakarta mengalokasikan belanja hi bah berupa bantuan operasional kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelilrahan (LPMK) dan Bantuan Operasional Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 201 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peratilran Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Petunju k Tekr~is Pemberian Bantuan Operasional Kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Ruk1.m Warga (RW) Tahun Anggaran 201
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMk), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (Rw) Tahun Anggaran 2011
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
08 Juni 2011
Berlaku Tanggal
08 Juni 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 6C Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.