Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna mengoptimalkan fungsi TSTJ Surakarta dari fungsi unit pembiayaan menjadi unit pendapatan perlu pendekatan pembiayaan efisien dengan manfaat/keuntungan yang tinggi melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yang berwatak transparan, akuntabel, responsibel dan mandiri ;
  2. bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah diperlukan persiapan dengan meninjau kembali Keputusan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Unit Pengelola Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Surakarta beserta peraturan pelaksanaannya;
  3. bahwa dalam rangka melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b maka dipandang perlu membentuk Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
7

Tahun
2006

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2006

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2006

Berlaku Tanggal
09 Mei 2006

Sumber
BD.2006/No. 7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002
  2. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 55604/100-A/1/2004
  3. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 821.2/0105/2004

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar