PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna mengoptimalkan fungsi TSTJ Surakarta dari fungsi unit pembiayaan menjadi unit pendapatan perlu pendekatan pembiayaan efisien dengan manfaat/keuntungan yang tinggi melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yang berwatak transparan, akuntabel, responsibel dan mandiri ;
- bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah diperlukan persiapan dengan meninjau kembali Keputusan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Unit Pengelola Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Surakarta beserta peraturan pelaksanaannya;
- bahwa dalam rangka melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b maka dipandang perlu membentuk Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2006
Diundangkan Tanggal
09 Mei 2006
Berlaku Tanggal
09 Mei 2006
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002
- Keputusan Walikota Surakarta Nomor 55604/100-A/1/2004
- Keputusan Walikota Surakarta Nomor 821.2/0105/2004
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.