PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa arsip sebagai identitas dan jati diri, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat harus dikelola dan diselamatkan;
- bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan pemerintah dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, urusan bidang kearsipan menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan sejalan dengan kebijakan Nasional;
- bahwa agar penyelenggaraan kearsipan berjalan dengan baik berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya peraturan sebagai payung hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2011
Diundangkan Tanggal
11 Juli 2011
Berlaku Tanggal
11 Juli 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.