PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8A Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8A Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta, maka dipandang perlu merubah susunan Satuan Tugas Taman Satwa Taru Jurug yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
- bahwa perubahan sebagaimana dimaksud tersebut huruf a ditetapkan dengan Peraturan Walikota Surakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa taru Jurug Surakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juni 2006
Diundangkan Tanggal
02 Juni 2006
Berlaku Tanggal
02 Juni 2006
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8A Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.